Fatwa: Apakah Kebiasaan Nabi Dapat Dianggap Sebagai Sunah?
Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Pertanyaan:
Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?
Jawaban:
Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya.
Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.”
Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya.
***
Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo
Artikel asli: https://muslim.or.id/96269-apakah-kebiasaan-nabi-dapat-dianggap-sebagai-sunah.html